TpC0GUO0GfMlBUd6TfW5BUOoBA==
Skip to main content

ISI UU No, 5 Th. 1960 tentang TATA GUNA TANAH



KONSOLIDASI TANAH ADALAH SUATU KEBIJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYESUAIAN DARIPADA HAK TANAH DAN KEGUNAANNYA, BAGI TUJUAN PEMBANGUNAN UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS LINGKUNGAN DAN SUMBERDAYA ALAM DENGAN KETERLIBATAN MASYARAKAT SECARA AKTIF. SASARAN DARIPADA KONSOLIDASI TANAH ADALAH UNTUK MENCAPAI SUATU PENGGUNAAN TANAHSECARA OPTIMAL MELALUI PENINGKATAN EFISIENSI DAN PRODUKTIFITAS PENGGUNAANTANAH. OLEH KARENA ITU KONSOLIDASI TAHAH ADALAH SALAH SATU JALAN KELUAR BAGI PENYEDIAAN TANAH DI DAERAH PERKOTAAN. “

Konsolidasi tanah akan melibatkan lahan masyarakat misalnya dalam penentuan harga. masalah akan berkurang jika masyarakat dilibatkan dalam konsolidasi tanah sejak awal. namun yang terjadi saat ini seringkali masyarakat tidak dilibatkan dalam konsolidasi tanah, tambah Rektor Universitas Padjajaran Prof. DR. Ganjar Kurnia
Penetapan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR), sebagai pengganti UU 24/1992, menjadi momentum penting dalam pembaharuan hukum di bidang penataan ruang, sehingga memberikan landasan yang kuat bagi penyelenggaraan penataan ruang dan pengembangan wilayah di Indonesia. Namun, dalam penyelenggaraannya, timbul beberapa isu strategis yang dihadapi, termasuk keterbatasan lahan untuk lokasi pembangunan infrastruktur yang berimplikasi terhadap perlunya pengadaan tanah. Untuk mengatasi berbagai isu strategis tersebut, diperlukan arah kebijakan penataan ruang yang jelas sehingga dapat mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan penataan ruang.
UUPR bukan merupakan undang-undang sektoral, namun lebih berfungsi sebagai “umbrella act” (payung hukum) untuk undang-undang sektoral. Demikian pula, mengingat pertanahanmerupakan bidang sektoral yang dalam operasionalisasi menggunakan ruang maka sektorpertanahan mengacu pula pada UUPR.
UUPR telah mengatur secara eksplisit hak atas tanah, administrasi pertanahan, dan penatagunaan tanah. Konsolidasi tanah sebagai salah satu bentuk penatagunaan tanah, tidak dapat terlepas dari kaidah-kaidah penataan ruang, sehingga pelaksanaannya harus mengacu pada rencana tata ruang. Kejelasan pengaturan ini tentunya menjadi sebuah modal besar dalam implementasi kebijakan pengembangan wilayah, terutama terkait dengan pembangunan infrastruktur yang tidak dapat terlepas dari kebutuhan akan pengadaan tanah. Jika pengadaan tanah yang konvensional sering menimbulkan konflik sosial, diharapkankonsolidasi tanah dapat menjadi alternatif solusi untuk mewujudkan pengadaan tanah yang murah untuk Pemerintah tanpa mengabaikan keadilan bagi masyarakat.
Kasubdit Perkotaan Badan Pertahanan Nasional (Bappenas) menambahkan Rencana Tata Ruang (RTR) diharapkan menjadi pemersatu dalam konflik lintas sektor. tujuan penatagunaantanah yaitu kesesuaian antara penguasaan tanah. Masih adanya penyimpangan penggunaan lahan terhadap RTRW yang dicerminkan dari tingkat kesesuaian penggunaan tanah terhadap RTRWP telah mencapai 68,31 % dari luas wilayah Indonesia atau 130,66 juta hektar. Permasalahan tersebut dapat berupa benturan antar sektor, juknis operasionalisasi PP 16/2004 yang belum ada, akses terhadap informasi dan data yang masih kurang serta banyak RTRW yang belum jelas. yg belum disahkan.
Acara ini dibuka oleh Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) , dilanjutkan dengan keynote speech oleh Deputi Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan BPN tentang Kebijakan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan di Indonesia, Sesditjen Penataan Ruangmenyampaikan Kebijakan Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Pengembangan Wilayah yang Terpadu dan Partisipatif Terkait Aspek Pertanahan, Kasubdit Pertanahan Bappenas yang menyampaikan Aspek Pertanahan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Dekan Fakultas Hukum Unpad yang menyampaikan Konsolidasi Tanah Sebagai Instrumen Penataan Ruang dan Pengembangan Wilayah yang Terpadu Dan Partisipasif. 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1982
TENTANG
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa lingkungan hidup Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada
     Bangsa Indonesia, merupakan ruang bagi kehidupan Bangsa Indonesia dalam segala
     aspek dan matranya sesuai dengan Wawasan Nusantara;
b.   bahwa dalam mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan
     umum seperti termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan untuk mencapai
     kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila, perlu diusahakan pelestarian kemampuan
     lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang
     berkesinambungan dilaksanakan dengan kebijaksanaan terpadu dan menyeluruh serta
     memperhitungkan kebutuhan generasi sekarang dan mendatang;
c.   bahwa kebijaksanaan melindungi dan mengembangkan lingkungan hidup dalam
     hubungan kehidupan antar bangsa adalah sesuai dan selaras dengan perkembangan
     kesadaran lingkungan hidup umat manusia;
d.   bahwa dalam rangka mengatur pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan
     kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh, perlu ditetapkan undang-undang
     yang meletakkan ketentuan-ketentuan pokok untuk menjadi landasan bagi pengelolaan
     lingkungan hidup.

ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
Definisi AMDAL

AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
Dasar hukum AMDAL
Sebagai dasar hukum AMDAL adalah PP No.27/ 1999 yang di dukung oleh paket keputusan menteri lingkungan hidup tentang jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dan keputusan kepala BAPEDAL tentang pedoman penentuan dampak besar dan penting.
Tujuan dan sasaran AMDAL    
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup. Dengan melalui studi AMDAL diharapkan usah dan / atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimumkan dampak negatip dan memaksimalkan dampak positip terhadap lingkungan hidup.
Tanggung jawab pelaksanaan AMDAL
Secara umum yang bertanggung jawab terhadap koordinasi proses pelaksanaan AMDAL adalah BAPEDAL (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan).
Mulainya studi AMDAL
AMDAL merupakan bagian dari studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Sesuai dengan PP No./ 1999 maka AMDAL merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin melakukan usaha dan / atau kegiatan . Oleh karenya AMDAL harus disusun segera setelah jelas alternatif lokasi usaha dan /atau kegiatan nya serta alternatif teknologi yang akan di gunakan.
AMDAL dan perijinan.
Agar supaya pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan , pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan rencana usaha atau kegiatan. Berdasarkan PP no.27/ 1999 suatu ijin untuk melakukan usaha dan/ atau kegiatan baru akan diberikan bila hasil dari studi AMDAL menyatakan bahwa rencana usaha dan/ atau kegiatan tersebut layak lingkungan. Ketentuan dalam RKL/ RPL menjadi bagian dari ketentuan ijin.
Pasal 22 PP/ 1999 mengatur bahwa instansi yan bertanggung jawab (Bapedal atau Gubernur) memberikan keputusan tidak layak lingkungan apabila hasil penilaian Komisi menyimpulkan tidak layak lingkungan. Keputusan tidak layak lingkungan harus diikuti oleh instansi yang berwenang menerbitkan ijin usaha. Apabila pejabat yang berwenang menerbitkan ijin usaha tidak mengikuti keputusan layak lingkungan, maka pejabat yang berwenang tersebut dapat menjadi obyek gugatan tata usaha negara di PTUN. Sudah saatnya sistem hukum kita memberikan ancaman sanksi tidak hanya kepada masyarakat umum , tetapi harus berlaku pula bagi pejabat yang tidak melaksanakan perintah Undang-undang seperti sanksi disiplin ataupun sanksi pidana.
Prosedur penyusunan AMDAL
Secara garis besar proses AMDAL mencakup langkah-langkah sebagai berikut:
1.Mengidentifikasi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan
2.Menguraikan rona lingkungan awal
3.Memprediksi dampak penting
4.Mengevaluasi dampak penting dan merumuskan arahan RKL/RPL.
Dokumen AMDAL terdiri dari 4 (empat) rangkaian dokumen yang dilaksanakan secara berurutan , yaitu:
1.Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
2.Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
3.Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4.Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
Pendekatan Studi AMDAL
Dalam rangka untuk mencapai efisiensi dan efektivitas pelaksanaan AMDAL, penyusunan AMDAL bagi rencana usaha dan/atau kegiatan dapat dilakukan melalui pendekatan studi AMDAL sebagai berikut:
1.Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Tunggal
2.Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Terpadu
3.Pendekatan studi AMDAL  Kegiatan Dalam Kawasan
Penyusunan AMDAL
Untuk menyusun studi AMDAL pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusun AMDAL. Anggota penyusun ( minimal koordinator pelaksana) harus bersertifikat penyusun AMDAL (AMDAL B). Sedangkan anggota penyusun lainnya adalah para ahli di bidangnya yang sesuai dengan bidang kegiatan yang di studi.
Peran serta masyarakat
Semua kegiatan dan /atau usaha yang wajib AMDAL, maka pemrakarsa wajib mengumumkan terlebih dulu kepada masyarakat sebelum pemrakarsa menyusun AMDAL. Yaitu pelaksanaan Kep.Kepala BAPEDAL No.08 tahun 2000 tentang Keterlibatan masyarakat dan keterbukaan informasi dalam proses AMDAL. Dalam jangka waktu 30 hari sejak diumumkan , masyarakat berhak memberikan saran, pendapat dan tanggapan. Dalam proses pembuatan AMDAL peran masyarakat tetap diperlukan . Dengan dipertimbangkannya dan dikajinya saran, pendapat dan tanggapan masyarakat dalam studi AMDAL. Pada proses penilaian AMDAL dalam KOMISI PENILAI AMDAL  maka saran, pendapat dan tanggapan masyarakat akan menjadi dasar pertimbangan penetapan kelayakan lingkungan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
PENILAIAN DOKUMEN AMDAL
Penilaian dokumen AMDAL dilakukan oleh Komisi Penilaian AMDAL Pusat yang berkedudukan di BAPEDAL untuk  menilai dokumen AMDAL dari usaha dan/atau kegiatan yang bersifat strategis, lokasinya melebihi satu propinsi, berada di wilayah sengketa, berada di ruang lautan, dan/ atau lokasinya dilintas batas negara RI dengan negara lain.
Penilaian dokumen AMDAL dilakukan untuk beberapa dokumen dan meliputi penilaian terhadap kelengkapan administrasi dan isi dokumen. Dokumen yang di nilai adalah meliputi:     1.Penilaian dokumen Kerangka Acuan (KA)
2.Penilaian dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
3.Penilaian Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4.Penilaian Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
Penilaian Kerangka Acuan (KA), meliputi:
1.Kelengkapan administrasi
2.Isi dokumen, yang terdiri dari:
a.Pendahuluan
b.Ruang lingkup studi
c.Metode studi
d.Pelaksanaan studi
e.Daftar pustaka dan lampiran
Penilaian Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), meliputi:
1.Kelengkapan administrasi
2.Isi dokumen, meliputi:
a.Pendahuluan
b.Ruang lingkup studi
c.Metode studi
d.Rencana usaha dan /atau kegiatan
e.Rona lingkungan awal
f.Prakiraan dampak penting
g.Evaluasi dampak penting
h.Daftar pustaka dan lampiran
Penilaian Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), meliputi:
1.Lingkup RKL
2.Pendekatan RKL
3.Kedalaman RKL
4.Rencana pelaksanaan RKL
5.Daftar pustaka dan lampiran
Penilaian Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), meliputi:
1.Lingkup RPL
2.Pendekatan RPL
3.Rencana pelaksanaan RPL
4.Daftar pustaka dan lampiran.
KOMISI PENILAI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
(AMDAL) KABUPATEN/ KOTA. 
Komisi tersebut di bentuk oleh Bupati/ Walikota. Tugas komisi penilai adalah menilai KA, ANDAL, RKL, dan RPL. Dalam melaksanakan tugasnya komisi penilai dibantu oleh tim teknis komisi penilai dan sekretaris komisi penilai.
Susunan keanggotaan komisi penilai terdiri dari ketua biasanya dijabat oleh Ketua Dapedalda Kabupaten/Kota, sekretaris yang dijabat oleh salah seorang pejabat yang menangani masalah AMDAL. Sedangkan anggotanya terdiri dari wakil Bapeda, instansi yang bertugas mengendalikan dampak lingkungan, instasi bidang penanaman modal, instansi bidang pertanahan, instansi bidang pertahanan, instansi bidang kesehatan, instansi yang terkait dengan lingkungan kegiatan, dan anggota lain yang di anggap perlu.
Secara garis besar komisi penilai AMDAL dapat terdiri dari unsur-unsur (1) unsur pemerintah;(2) wakil masyarakat terkena dampak; (3) perguruan tinggi; (4) Pakar dan (5) organisasi lingkungan.
Ada semacam kerancuan dalam kebijakan AMDAL dimana dokumen tersebut ditempatkan sebagai sebuah studi kelayakan ilmiah di bidang lingkungan hidup yang menjadi alat bantu bagi pengambilan keputusan dalam pembangunan. Namun demikian komisi penilai yang bertugas menilai AMDAL beranggotakan mayoritas wakil dari instansi pemerintah yang mencermikan heavy bureaucracy , dan wakil-wakil yang melakukan advokasi . Dari komposisi yang ada dapat mengakibatkan hal-hal sebagai berikut (1) keputusan kelayakan lingkungan di dominasi oleh suara suara yang didasarkan pada kepentingan birokrasi; (2).wakil masyarakat maupun LSM sebagai kekuatan counter balance dapat dengan mudah terkooptasi (captured or coopted)  karena berbagai faktor;
(3) keputusan cukup sulit untuk dicapai karena yang mendominasi adalah bukan pertimbangan ilmiah obyektif akan tetapi kepentingan pemerintah atau kepentingan masyarakat/ LSM secara sepihak .
Sebagai seorang pengusaha atau investor , kemana dia harus berkonsultasi jika mereka akan melaksanakan studi AMDAL ?. Sebaiknya konsultasi dapat dilakukan di 3 (tiga) komisi penilai AMDAL, yaitu:
1.    Komisi Penilai AMDAL Pusat
2.    Komisi Penilai AMDAL Propinsi
3.    Komisi AMDAL Kabupaten/ Kota. Tergantung dari jenis rencana kegiatan yang akan di studi AMDAL nya.
EVALUASI PROSES PENILAIAN DOKUMEN AMDAL
Proses dan prosedur penilaian AMDAL secara umum cukup baik yang ditandai dengan singkatnya waktu penilaian , memang waktu penilaian sangat tergantung dari kualitas KA dan dokumen AMDAL nya sendiri.
Kemampuan teknis dan obyektifitas dari penilaian
Anggota komisi penilai yang telah memiliki sertifikat kursus AMDAL A, B, dan C cukup baik secara teknis dan obyektif, lebih profesional serta anggota penilai yang pernah melakukan penyusunan AMDAL walaupun jumlahnya relatif tidak banyak. Anggota komisi penilai yang berasal dari institusi sektoral atau dari pemerintah daerah (bukan dari tim penilai tetap) sering belum banyak menguasai mengenai AMDAL. Penilaian oleh LSM dan wakil dari masyarakat kadang-kadang kurang obyektif. Tim teknis yang ikut duduk di dalam komisi penilai perlu lebih memahami peran bidangnya dalam AMDAL.
Evaluasi keterlibatan masyarakat.
Usaha melibatkan masyarakat dalam penilaian AMDAL cukup memadai dengan dilibatkannya LSM lokal dan Pemerintah daerah (Bappeda), dan tokoh masyarakat.
AMDAL DAN EKONOMI KERAKYATAN
Dengan dilaksanakannya AMDAL yang sesuai dengan aturan, maka akan didapatkan hasil yang optimal dan akan berpengaruh terhadap kebangkitan ekonomi. Kenapa demikian? Dalam masa otonomi daerah diharapkan pemerintah daerah menganut paradigma baru , antara lain:
1.    Sumber daya yang ada di daerah merupakan bagian dari sistem penyangga kehidupan masyarakat, seterusnya masyarakat merupakan sumber daya pembangunan  bagi daerah.
2.    Kesejahteraan masyarakat merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari kelestarian sumber daya yang ada di daerah.
Dengan demikian maka dalam rangka otonomi daerah, fungsi dan tugas pemerintah daerah seyogyanya berpegang pada hal-hal tersebut dibawah ini:
1.    Pemda menerima de-sentralisasi kewenangan dan kewajiban
2.    Pemda meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
3.    Pemda melaksanakan program ekonomi kerakyatan
4.    Pemda menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya di daerah secara konsisten.
5.    Pemda memberikan jaminan kepastian usaha
6.    Pemda menetapkan sumberdaya di daerah sebagai sumberdaya kehidupan dan bukan sumberdaya pendapatan

KEBERHASILAN IMPLEMENTASI AMDAL DI DAERAH.

Sebagai syarat keberhasilan implementasi AMDAL di daerah adalah:
1.Melaksanakan peraturan/ perundang-undangan yang ada
Contoh:
Sebelum pembuatan dokumen AMDAL pemrakarsa harus melaksanakan Keputusan Kepala Bapedal 8 tahun/ 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL yaitu harus melaksanakan konsultasi masyarakat sebelum pembuatan KA. Apabila konsultasi masyarakat berjalan dengan baik dan lancar, maka pelaksanaan AMDAL serta implementasi RKL dan RPL akan berjalan dengan baik dan lancar pula. Hal tersebut akan berimbas pada kondisi lingkungan baik lingkungan fisik/ kimia, sosial-ekonomi-budaya yang kondusif sehingga masyarakat terbebas dari dampak negatip dari kegiatan dan masyarakat akan sehat serta perekonomian akan bangkit.
2.Implementasi AMDAL secara profesional, transparan dan terpadu.
Apabila implementasi memang demikian maka implementasi RKL dan RKL akan baik pula. Implementai AMDAL, RKL dan RPL yang optimal akan meminimalkan dampak negatip dari kegiatan yang ada. Dengan demikian akan meningkatkan status kesehatan, penghasilan masyarakat meningkat dan masyarakat akan sejahtera. Selain itu pihak industri dan/atau kegiatan dan pihak pemrakarsa akan mendapatkan keuntungan yaitu terbebas dari tuntutan hukum     ( karena tidak mencemari lingkungan ) dan terbebas pula dari tuntutan masyarakat  ( karena masyarakat merasa tidak dirugikan ). Hal tersebut akan lebih mudah untuk melakukan pendekatan sosial-ekonomi-budaya dengan masyarakat di sekitar pabrik/ industri/ kegiatan berlangsung.

ISI UU No, 5 Th. 1960 tentang TATA GUNA TANAH

0

0 Comments for "ISI UU No, 5 Th. 1960 tentang TATA GUNA TANAH"

Related Post

Lorem ipsum madolor sit amet, consectetur adipisicing elit.

Click on one of our representatives below to chat on WhatsApp

img
Customer Service Nina Lawson
6281234567891
img
Billing Albert Henderson
6281977094282
img
Support Sufiya Elija
6281977094283
img
Support Pabelo Mukrani
6281977094284
img
Sales Laila Lan
6281977094285
We run on Goomsite.Net
Hello! What can I do for you?

Need help? Let's chat with us!

Added Successfully